Adapun waktu pelaksanaan qadha merujuk langsung pada hadits dari Aisyah RA, istri Rasulullah SAW:
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
Artinya: "Aku mempunyai utang puasa dari Ramadan. Aku tidak mampu menggantinya kecuali di bulan Sya'ban."
Hadits ini menunjukkan bahwa Aisyah selalu melunasi utang puasanya di bulan Sya'ban, sebelum Ramadan berikutnya tiba. Dari praktik Aisyah ini, para ulama empat madzhab (Hanafi, Syafi'i, Maliki, Hanbali) menyepakati bahwa batas akhir qadha adalah sebelum Ramadan berikutnya dimulai, yaitu akhir bulan Sya'ban.
Seseorang diwajibkan mengqadha puasa karena beberapa penyebab yang dibenarkan syariat:
Jika seseorang dengan sengaja menunda qadha hingga melampaui Ramadan berikutnya tanpa alasan syar'i, maka ia wajib menunaikan dua kewajiban sekaligus: