Berapa Zakat Fitrah 2026? Ini Syarat, Nominal, dan Cara Bayarnya Secara Online

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 26 Februari 2026 16:17 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Zakat fitrah wajib dibayar menjelang Idul Fitri 1447 H/2026 M sebagai penyempurna puasa Ramadhan bagi setiap Muslim yang mampu. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran resminya Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 kg beras, memastikan kesejahteraan mustahik merata di Tanah Air.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah apabila

  1. Muslim yang hidup hingga akhir Ramadhan.
  2. Mampu (nisab makanan pokok untuk dirinya dan nafkah).
  3. Setiap jiwa keluarga, termasuk bayi dalam kandungan.
  4. Pembayaran mewakili kepala keluarga, tapi istri diperbolehkan membayar sendiri.

Besaran Zakat Fitrah 2026

BAZNAS RI melalui SK No. 14 Tahun 2026 menetapkan standar zakat fitrah sebagai berikut:

  • Uang: Rp50.000 per jiwa
  • Beras: 2,5 kg atau setara 3,5 liter beras premium kualitas baik
  • ​Fidyah (ganti puasa batal): Rp65.000 per hari per jiwa

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA. mengatakan bahwa nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS dan diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

Kiai Noor juga mengatakan penyesuaian dapat dilakukan apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah. Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya