JAKARTA - Zakat fitrah wajib dibayar menjelang Idul Fitri 1447 H/2026 M sebagai penyempurna puasa Ramadhan bagi setiap Muslim yang mampu. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran resminya Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 kg beras, memastikan kesejahteraan mustahik merata di Tanah Air.
Seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah apabila
BAZNAS RI melalui SK No. 14 Tahun 2026 menetapkan standar zakat fitrah sebagai berikut:
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA. mengatakan bahwa nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS dan diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.
Kiai Noor juga mengatakan penyesuaian dapat dilakukan apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah. Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.