Dalam kitab Khashiyah Al-Bujairimi dikatakan ulama berbeda pendapat mengenai alasannya. Pendapat pertama: Tidak diketahui manusia. Ini bukti syariat Islam bukan buatan akal manusia, karena ada hal-hal yang tidak bisa diketahui oleh logika manusia. Justru ini tanda keagungan Islam.
Pendapat kedua adalah alasan yang bisa diketahui akal: kondisi tubuh wanita haid berubah. Hormon tak stabil, fisik lemah. Islam peduli kesehatan dan larangan ini bukan bentuk diskriminasi.
Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa mengatakan: syariat Islam itu datang dalam prinsip keadilan. Bahkan berlebihan beribadah merupakan ketidakadilan dalam bentuk syariat. Islam datang dalam posisi di tengah, kita tidak boleh berlebihan, contoh kita dianjurkan mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka.
Maka disini ada pemahaman yang unik, ketika orang berpuasa itu, dia dilarang untuk mengambil zat yang bisa menguatkan dirinya, maksudnya disini adalah dilarang makan, dilarang minum, maka otomatis juga dia dilarang untuk mengeluarkan zat kekuatannya.
Maka perempuan haib pada saat yang sama, dia itu menguatkan darah yang awalnya menjadi sumber kekuatannya. Karena itu apabila dia berpuasa, maka dia sudah melarang prinsip keadilan dalam syariat.