JAKARTA - Ibadah umroh menjadi salah satu ibadah yang ingin dijalankan oleh seorang Muslim. Tetapi, ada pertanyaan yang muncul bagi kaum perempuan adalah mengenai kewajiban pendampingan mahram.
Menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasan mengenai pendampingan mahram untuk ibadah umroh menurut ijtihad para ulama di Indonesia dan regulasi dari Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan pernyataan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang diumumkan pada Oktober 2022, saat ini perempuan secara resmi diperbolehkan melaksanakan ibadah umrah tanpa pendamping mahram. Keputusan ini diambil dengan syarat bahwa perjalanan tersebut harus dilakukan dalam kelompok atau rombongan yang tepercaya guna menjamin keamanan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta organisasi Islam besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga memberikan pandangan yang sejalan. Para ulama merujuk pada pendapat dalam mazhab Syafi'i yang memperbolehkan wanita pergi haji atau umrah tanpa mahram, asalkan ia bersama dengan al-rifqah al-ma’munah atau rombongan perempuan yang tepercaya. Inti dari syarat mahram sejatinya adalah untuk menjaga keamanan dan keselamatan wanita selama perjalanan.
Dalam literatur Islam, kewajiban mahram sering dikaitkan dengan kondisi keamanan di masa lalu. Namun, terdapat isyarat dari Rasulullah SAW bahwa akan datang suatu masa di mana keamanan akan terjamin.
Rasulullah SAW bersabda:
يُوشِكُ أَنْ تَخْرُجَ الظَّعِينَةُ مِنَ الْحِيرَةِ تَؤُمُّ الْبَيْتَ لاَ زَوْجَ مَعَهَا، لاَ تَخَافُ إِلاَّ اللَّهَ
Yusyiku an takhrujadh-dha'iinatu minal hiirati ta'ummul baita laa zauja ma'ahaa, laa takhaafu illallaah.
Artinya: "Hampir-hampir akan keluar seorang wanita (musafir) dari Hirah menuju Baitullah tanpa didampingi suaminya, ia tidak merasa takut kecuali hanya kepada Allah." (HR. Bukhari).
Hadis ini dipahami oleh para ulama sebagai dalil bahwa jika keamanan perjalanan sudah terjamin (seperti adanya sistem transportasi modern dan pengawasan otoritas), maka larangan perjalanan wanita tanpa mahram menjadi fleksibel.