Kemenhaj juga menyampaikan duka cita atas wafatnya dua jemaah di Madinah pada 3 Mei 2026. Dengan demikian, total jemaah wafat hingga saat ini berjumlah sembilan orang. Penyebab wafat didominasi oleh penyakit kardiovaskular dan gangguan pernapasan.
“Kami turut berduka cita atas wafatnya jemaah haji Indonesia. PPIH memastikan seluruh hak jemaah terpenuhi, termasuk pelaksanaan badal haji. Semoga almarhum dan almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT,” kata Maria.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Kemenhaj menegaskan penguatan tata kelola layanan kursi roda (jasa dorong) sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan haji yang ramah bagi lansia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan keterbatasan mobilitas.
Layanan kursi roda dikelola secara terstandar, terkoordinasi, dan berbasis kebutuhan, mencakup layanan di sektor, transportasi antarkota, serta di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Setiap pengguna layanan dan petugas diwajibkan memiliki Kartu Kendali resmi yang diterbitkan oleh PPIH.
“Kami memperkuat tata kelola layanan kursi roda untuk memastikan layanan ini tepat sasaran, aman, dan bebas dari praktik penyimpangan. Seluruh layanan harus melalui mekanisme resmi dan tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk apa pun,” tegas Maria.
Kemenhaj juga menegaskan bahwa seluruh petugas dilarang meminta atau menerima imbalan dari jemaah. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.