103.690 Jamaah Berangkat ke Tanah Suci, 100.125 Tiba di Madinah

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 07 Mei 2026 20:53 WIB
103.690 Jamaah Berangkat ke Tanah Suci, 100.125 Tiba di Madinah (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat 103.690 jamaah dari 267 kelompok terbang (kloter) telah diberangkatkan ke Tanah Suci. Sementara itu, ada 1.064 petugas haji juga telah diberangkatkan ke Tanah Suci untuk melayani para jamaah. Jumlah itu berdasarkan data per Rabu (6/5/2026).

"Hingga Rabu, 6 Mei 2026, operasional penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar dan terkendali. Sebanyak 267 kloter dengan 103.690 jemaah dan 1.064 petugas telah diberangkatkan dari Indonesia menuju Tanah Suci," ujar Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Selain itu, Ichsan menyampaikan, lebih dari 100 ribu jamaah telah tiba di Madinah dan 42 ribu jamaah telah tiba di Makkah untuk menpersiapkan puncak ibadah haji.

"Sementara itu, 258 kloter dengan 100.125 jemaah telah tiba di Madinah dan 109 kloter dengan 42.340 jamaah telah tiba di Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan mempersiapkan diri menuju puncak ibadah haji," ucap Ichsan.

Ia menyampaikan, pemberangkatan jamaah gelombang kedua melalui Bandara Jeddah telah dimulai sejak 6 Mei 2026. Kloter pertama gelombang kedua berasal dari LOP-12 dengan total 389 jamaah dan 4 petugas.

“Kami mengingatkan jamaah gelombang kedua agar mengenakan pakaian ihram sejak dari embarkasi haji untuk mempermudah proses perjalanan dari Bandara Jeddah menuju Makkah,” kata Ichsan.

Pada kesempatan yang sama, Kemenhaj menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk berangkat haji tanpa menggunakan visa haji resmi. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan menggunakan visa non-haji, termasuk visa ziarah, visa wisata, visa umrah, maupun skema lain yang tidak sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

 

“Pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi. Keberangkatan di luar prosedur resmi berisiko menimbulkan persoalan hukum, deportasi, penahanan, denda, hingga membahayakan keselamatan jamaah selama berada di Arab Saudi,” tutur Ichsan.

Untuk memperkuat pencegahan praktik haji nonprosedural, Kemenhaj bersama Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya