JAKARTA - Ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha bukan sekadar ritual menyembelih hewan dan membagikan dagingnya kepada sesama, tetapi juga bentuk ketaatan hamba kepada Allah SWT. Karena itulah kurban memiliki memiliki aturan main atau syariat yang ketat agar ibadah tersebut dianggap sah, termasuk saat penyembelihannya.
Merujuk pada pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 12 Tahun 2009, terdapat lima rukun yang harus dipenuhi agar proses penyembelihan sesuai dengan syariat Islam. Berikut adalah penjelasannya:
Rukun pertama berkaitan dengan subjek atau orang yang melakukan penyembelihan. Para ulama di Indonesia sepakat bahwa penyembelih haruslah seorang Muslim, berakal sehat, dan telah baligh (atau minimal sudah tamyiz). Ibadah kurban adalah bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah, sehingga niat dan pelaksanaannya harus datang dari orang yang beriman.
Hewan yang disembelih haruslah hewan ternak (bahimatul an’am) yang halal secara zatnya, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, atau unta. Penting untuk dipastikan bahwa hewan tersebut dalam kondisi sehat dan tidak cacat (seperti buta, pincang, atau sangat kurus). Hewan juga harus telah mencapai usia minimal yang dipersyaratkan (misalnya satu tahun untuk kambing dan dua tahun untuk sapi).
Syariat Islam sangat menjunjung tinggi perlakuan ihsan terhadap hewan. Oleh karena itu, alat yang digunakan haruslah tajam agar proses kematian hewan berlangsung cepat dan tidak menyiksa. Alat tersebut bisa terbuat dari besi, baja, atau batu tajam. Namun, berdasarkan hadis Nabi, dilarang menggunakan alat yang berasal dari kuku, gigi, atau tulang.