Rukun keempat adalah teknis penyembelihan itu sendiri. Penyembelih wajib memastikan terputusnya dua saluran utama di leher hewan, yaitu:
Bagi kalangan Nahdliyin atau Nahdlatul Ulama, sangat dianjurkan (Sunnah) untuk juga memutus dua urat leher (wadajain) yang berada di samping kiri dan kanan agar darah keluar secara maksimal dan hewan lebih cepat mati.
Penyembelihan harus diniatkan sebagai ibadah kurban. Selain itu, rukun yang tidak boleh ditinggalkan adalah membaca "Bismillahi Allahu Akbar" saat menyembelih. Membaca Basmalah adalah pengakuan bahwa nyawa makhluk tersebut diambil atas izin Sang Pencipta. MUI menekankan bahwa tanpa menyebut nama Allah, penyembelihan tersebut bisa menjadi tidak sah secara syar'i.
Dengan memahami kelima rukun di atas, diharapkan panitia kurban maupun masyarakat umum dapat melaksanakan ibadah ini dengan sempurna. Keabsahan kurban bukan hanya diukur dari besarnya hewan, melainkan dari ketelitian kita dalam mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh syariat.
(Rahman Asmardika)