JAKARTA - Ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha bukan sekadar ritual menyembelih hewan dan membagikan dagingnya kepada sesama, tetapi juga bentuk ketaatan hamba kepada Allah SWT. Karena itulah kurban memiliki memiliki aturan main atau syariat yang ketat agar ibadah tersebut dianggap sah, termasuk saat penyembelihannya.
Merujuk pada pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 12 Tahun 2009, terdapat lima rukun yang harus dipenuhi agar proses penyembelihan sesuai dengan syariat Islam. Berikut adalah penjelasannya:
Rukun pertama berkaitan dengan subjek atau orang yang melakukan penyembelihan. Para ulama di Indonesia sepakat bahwa penyembelih haruslah seorang Muslim, berakal sehat, dan telah baligh (atau minimal sudah tamyiz). Ibadah kurban adalah bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah, sehingga niat dan pelaksanaannya harus datang dari orang yang beriman.
Hewan yang disembelih haruslah hewan ternak (bahimatul an’am) yang halal secara zatnya, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, atau unta. Penting untuk dipastikan bahwa hewan tersebut dalam kondisi sehat dan tidak cacat (seperti buta, pincang, atau sangat kurus). Hewan juga harus telah mencapai usia minimal yang dipersyaratkan (misalnya satu tahun untuk kambing dan dua tahun untuk sapi).
Syariat Islam sangat menjunjung tinggi perlakuan ihsan terhadap hewan. Oleh karena itu, alat yang digunakan haruslah tajam agar proses kematian hewan berlangsung cepat dan tidak menyiksa. Alat tersebut bisa terbuat dari besi, baja, atau batu tajam. Namun, berdasarkan hadis Nabi, dilarang menggunakan alat yang berasal dari kuku, gigi, atau tulang.
Rukun keempat adalah teknis penyembelihan itu sendiri. Penyembelih wajib memastikan terputusnya dua saluran utama di leher hewan, yaitu:
Bagi kalangan Nahdliyin atau Nahdlatul Ulama, sangat dianjurkan (Sunnah) untuk juga memutus dua urat leher (wadajain) yang berada di samping kiri dan kanan agar darah keluar secara maksimal dan hewan lebih cepat mati.
Penyembelihan harus diniatkan sebagai ibadah kurban. Selain itu, rukun yang tidak boleh ditinggalkan adalah membaca "Bismillahi Allahu Akbar" saat menyembelih. Membaca Basmalah adalah pengakuan bahwa nyawa makhluk tersebut diambil atas izin Sang Pencipta. MUI menekankan bahwa tanpa menyebut nama Allah, penyembelihan tersebut bisa menjadi tidak sah secara syar'i.
Dengan memahami kelima rukun di atas, diharapkan panitia kurban maupun masyarakat umum dapat melaksanakan ibadah ini dengan sempurna. Keabsahan kurban bukan hanya diukur dari besarnya hewan, melainkan dari ketelitian kita dalam mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh syariat.
(Rahman Asmardika)