Hukum Mengedarkan Kotak Amal atau Sedekah QRIS saat Khutbah Jumat

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2026 11:53 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA — Di berbagai masjid, terutama saat pelaksanaan shalat Jumat, sering dijumpai pengurus masjid mengedarkan kotak amal di tengah khutbah berlangsung. Dana yang terkumpul umumnya digunakan untuk kebutuhan operasional masjid, seperti pembangunan, perawatan, pembayaran listrik, serta kepentingan lain yang berkaitan dengan kemaslahatan masjid.

Kebiasaan tersebut dilakukan dengan cara mengoper kotak amal dari satu jamaah ke jamaah lain agar memudahkan mereka bersedekah tanpa harus berpindah tempat.

Bahkan, di era digital saat ini, sebagian masjid juga telah melengkapi kotak amal dengan barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Melalui sistem ini, jamaah cukup memindai kode menggunakan smartphone untuk mengirim infaq secara langsung ke rekening masjid.

Namun, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum mengedarkan kotak amal atau melakukan sedekah dengan cara memindai kode QRIS melalui smartphone ketika khutbah Jumat sedang berlangsung? Berikut ulasan mengenai topik ini, sebagaimana dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia.

Dalam Islam, khutbah Jumat memiliki kedudukan penting yang menuntut perhatian penuh dari para jamaah. Allah SWT memerintahkan kaum Muslimin untuk mendengarkan dan diam ketika ayat-ayat Alquran dibacakan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Alquran:

وَاِذَا قُرِئَ الْقُرْاٰنُ فَاسْتَمِعُوْا لَه وَاَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

Artinya: “Jika dibacakan Alquran, maka dengarkanlah (dengan saksama) dan diamlah agar kamu dirahmati.” (QS Al-A’raf: 204)

Para ulama menafsirkan perintah tersebut juga mencakup khutbah Jumat, sebab di dalam khutbah terdapat bacaan ayat-ayat Alquran. Karena itu, para jamaah dianjurkan untuk fokus mendengarkan khutbah dan menghindari berbagai aktivitas yang dapat mengalihkan perhatian.

Penegasan serupa pula disebutkan dalam salah satu riwayat hadis:

وَمَنْ مَسَّ الحَصَا فَقَدْ لَغَا

Artinya: “Barang siapa menyentuh kerikil (mengutak-atik lantai) maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia.” (HR Muslim)

Syekh Muhammad Ibnu Allan ash-Shiddiqi (wafat 1057 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadis di atas bukan sekadar larangan memainkan kerikil, melainkan larangan terhadap segala bentuk aktivitas yang tergolong sia-sia dan mengganggu konsentrasi ketika khutbah dilaksanakan.

 

Hadis ini juga mengandung anjuran agar hati dan anggota tubuh benar-benar diarahkan untuk menyimak khutbah dengan saksama.

قَوْلُهُ: وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا، فِيهِ نَهْيٌ عَنْ مَسِّ الْحَصَى وَغَيْرِهِ مِنْ أَنْوَاعِ الْعَبَثِ فِي حَالِ الْخُطْبَةِ، وَفِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى الْحَضِّ عَلَى إِقْبَالِ الْقَلْبِ وَالْجَوَارِحِ عَلَى الْخُطْبَةِ، وَالْمُرَادُ بِاللَّغْوِ هُنَا الْبَاطِلُ الْمَذْمُومُ الْمَرْدُودُ

“Sabda Nabi SAW: Barang siapa menyentuh kerikil, maka sungguh ia telah melakukan perbuatan sia-sia, hadis ini mengandung larangan menyentuh kerikil dan berbagai bentuk perbuatan main-main lainnya saat khutbah sedang berlangsung. Di dalamnya juga terdapat isyarat anjuran agar hati serta anggota tubuh benar-benar fokus memperhatikan khutbah. Yang dimaksud dengan laghwi di sini ialah perbuatan batil yang tercela dan tidak bernilai.” (Dalil al-Falihin li Thuruq Riyadh as-Shalihin [Beirut: Dar al-Ma’rifah], vol. 6, h. 618)

Berdasarkan sejumlah literatur fiqih mazhab Syafi’i, berbicara ketika khutbah berlangsung hukumnya makruh. Begitu pula, berbagai aktivitas lain yang dapat mengalihkan perhatian jamaah, seperti berjalan di antara shaf, membagikan lembaran, mengoper wadah minum, maupun mengedarkan kotak sedekah.

Syekh Sulaiman al-Jamal (wafat 1312 H) dalam anotasinya menjelaskan bahwa aktivitas mengedarkan sedekah dimakruhkan lantaran dapat melalaikan jamaah dari dzikir dan mendengarkan khutbah.

Oleh karena itu, mengoper kotak amal saat khutbah berlangsung termasuk perbuatan yang sebaiknya dihindari.

قَوْلُهُ: (وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ) لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الْأَوْرَاقِ وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ؛ لِأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ

“Perkataan: ‘Dimakruhkan berjalan di antara shaf-shaf’, yaitu untuk tujuan meminta-minta, mengedarkan kendi dan kantong air untuk membagikan minuman, membagikan lembaran-lembaran, atau meminta sedekah kepada jamaah. Sebab hal itu dapat melalaikan orang-orang dari dzikir dan mendengarkan khutbah.” (Hasyiyah al-Jamal Ala Syarh al-Minhaj [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 2, h. 36).

Hal yang sama juga berlaku pada penggunaan QRIS ketika khutbah sedang berlangsung. Membuka smartphone untuk memindai barcode berpotensi membuat perhatian seseorang teralihkan, baik karena notifikasi pesan, panggilan, media sosial, maupun hal lainnya. Akibatnya, fokus terhadap khutbah menjadi berkurang.

Senada dengan itu, Syekh ‘Athiyyah Shaqr (wafat 1426 H) dalam kompilasi fatwanya menegaskan bahwa mengedarkan kotak amal atau pengumpulan sumbangan ketika khutbah dilaksanakan bertentangan dengan kewajiban menyimak khutbah.

 

Menurut beliau, orang yang bersedekah dapat tersibukkan saat mengeluarkan uang. Sehingga, pengumpulan infaq dinilai lebih tepat dilakukan sebelum khutbah dimulai atau setelah shalat Jumat selesai.

وَلَمَّا كَانَ حَامِلُ صُنْدُوقِ التَّبَرُّعَاتِ مُنْصَرِفًا عَنِ الِاسْتِمَاعِ، وَمُشَوِّشًا عَلَى غَيْرِهِ بِصَوْتِ النُّقُودِ الْمَعْدِنِيَّةِ الَّتِي تَقْرَعُ قَاعَ الصُّنْدُوقِ، وَبِمَشْيِهِ بَيْنَ الصُّفُوفِ الَّذِي قَدْ يَكُونُ مَعَهُ تَخَطٍّ لِلرِّقَابِ، وَهُوَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ نَهْيًا شَدِيدًا وَقَدْ يَشْغَلُ الْمُتَبَرِّعَ بِإِخْرَاجِ النُّقُودِ فَيَنْصَرِفُ عَنْ سَمَاعِ الْخُطْبَةِ، لَمَّا كَانَ ذَلِكَ كَانَ جَمْعُ التَّبَرُّعَاتِ بِهَذِهِ الطَّرِيقَةِ مُنَافِيًا لِوَاجِبِ الِاسْتِمَاعِ إِلَى الْخُطْبَةِ وَلَيْسَتْ هَذِهِ حَالَةَ ضَرُورَةٍ حَتَّى يُبَاحَ لَهَا الْمَحْظُورُ، فَإِنَّ جَمْعَ التَّبَرُّعَاتِ مُمْكِنٌ بَعْدَ الِانْتِهَاءِ مِنَ الصَّلَاةِ. وَاعْتِمَادًا عَلَى هَذِهِ يُمْكِنُ أَنْ يُقَالَ: لَوْ كَانَ جَمْعُ التَّبَرُّعَاتِ قَبْلَ خُرُوجِ الْإِمَامِ لِلْخُطْبَةِ، وَلَيْسَ فِيهِ تَخَطٍّ لِلرِّقَابِ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ مَمْنُوعًا. وَالْأَفْضَلُ كَمَا قُلْنَا أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ بَعْدَ الِانْتِهَاءِ مِنَ الصَّلَاةِ

“Lantaran pembawa kotak sumbangan berpaling dari mendengarkan khutbah, serta mengganggu orang lain dengan suara uang logam yang berdenting di dasar kotak, juga dengan berjalan di antara shaf-shaf yang terkadang disertai melangkahi pundak orang lain padahal hal itu sangatlah dilarang dan karena dapat menyibukkan orang yang bersedekah saat mengeluarkan uang sehingga berpaling dari mendengarkan khutbah, maka pengumpulan sumbangan dengan cara seperti ini dianggap bertentangan dengan kewajiban mendengarkan khutbah. Hal ini juga bukan kondisi darurat yang membolehkan sesuatu yang terlarang, sebab pengumpulan sumbangan masih memungkinkan dilakukan setelah shalat selesai. Oleh karenanya, apabila pengumpulan sumbangan itu dilakukan sebelum imam keluar untuk khutbah serta tidak disertai melangkahi pundak orang lain, maka hal itu diperbolehkan. Namun, yang lebih baik sebagaimana telah disebutkan adalah dilakukan setelah pelaksanaan shalat selesai.” (Fatawa Dar al-Ifta al-Mishriyyah [CD: al-Maktabah asy-Syamilah], vol. 8, h. 495)

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa mengedarkan kotak amal ketika khutbah Jumat berlangsung hukumnya makruh karena berpotensi mengalihkan perhatian jamaah dari mendengarkan khutbah.

Begitu pula bersedekah melalui QRIS dengan membuka smartphone di tengah khutbah, hukumnya makruh lantaran dapat menyebabkan hilangnya fokus terhadap khutbah Jumat.

Dengan demikian, sebaiknya pengurus masjid memilih waktu yang lebih tepat untuk penggalangan infaq, misalnya sebelum khutbah dimulai atau setelah shalat Jumat selesai.

Sebagai alternatif, agar lebih tertib dan minim gangguan, kotak amal atau standing banner berisi barcode QRIS dapat ditempatkan di pintu masuk masjid, sehingga jamaah dapat bersedekah baik sebelum maupun sesudah shalat Jumat berlangsung. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya