JAKARTA — Di berbagai masjid, terutama saat pelaksanaan shalat Jumat, sering dijumpai pengurus masjid mengedarkan kotak amal di tengah khutbah berlangsung. Dana yang terkumpul umumnya digunakan untuk kebutuhan operasional masjid, seperti pembangunan, perawatan, pembayaran listrik, serta kepentingan lain yang berkaitan dengan kemaslahatan masjid.
Kebiasaan tersebut dilakukan dengan cara mengoper kotak amal dari satu jamaah ke jamaah lain agar memudahkan mereka bersedekah tanpa harus berpindah tempat.
Bahkan, di era digital saat ini, sebagian masjid juga telah melengkapi kotak amal dengan barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Melalui sistem ini, jamaah cukup memindai kode menggunakan smartphone untuk mengirim infaq secara langsung ke rekening masjid.
Namun, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum mengedarkan kotak amal atau melakukan sedekah dengan cara memindai kode QRIS melalui smartphone ketika khutbah Jumat sedang berlangsung? Berikut ulasan mengenai topik ini, sebagaimana dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia.
Dalam Islam, khutbah Jumat memiliki kedudukan penting yang menuntut perhatian penuh dari para jamaah. Allah SWT memerintahkan kaum Muslimin untuk mendengarkan dan diam ketika ayat-ayat Alquran dibacakan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Alquran:
وَاِذَا قُرِئَ الْقُرْاٰنُ فَاسْتَمِعُوْا لَه وَاَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
Artinya: “Jika dibacakan Alquran, maka dengarkanlah (dengan saksama) dan diamlah agar kamu dirahmati.” (QS Al-A’raf: 204)
Para ulama menafsirkan perintah tersebut juga mencakup khutbah Jumat, sebab di dalam khutbah terdapat bacaan ayat-ayat Alquran. Karena itu, para jamaah dianjurkan untuk fokus mendengarkan khutbah dan menghindari berbagai aktivitas yang dapat mengalihkan perhatian.
Penegasan serupa pula disebutkan dalam salah satu riwayat hadis:
وَمَنْ مَسَّ الحَصَا فَقَدْ لَغَا
Artinya: “Barang siapa menyentuh kerikil (mengutak-atik lantai) maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia.” (HR Muslim)
Syekh Muhammad Ibnu Allan ash-Shiddiqi (wafat 1057 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadis di atas bukan sekadar larangan memainkan kerikil, melainkan larangan terhadap segala bentuk aktivitas yang tergolong sia-sia dan mengganggu konsentrasi ketika khutbah dilaksanakan.