Kemenhaj Tetap Izinkan Jemaah Haji Bayar Dam di Tanah Air, Wamen: Fasilitasi Perbedaan Fikih

Rahman Asmardika, Jurnalis
Sabtu 16 Mei 2026 16:03 WIB
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Felldy Utama/IMG)
Share :

Dahnil menegaskan pemerintah berada pada posisi menghormati perbedaan pandangan, bukan memaksakan satu pendapat tertentu kepada jemaah haji. “Kami menyediakan ruang perbedaan fikih, menghormati perbedaan, bukan justru memaksa dan menuding yang berbeda salah,” katanya.

Sebelumnya, MUI mengimbau jemaah haji untuk melaksanakan dam di Tanah Suci, bukan di Indonesia. Imbauan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Tata Kelola Pembayaran Dam oleh Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang mekanisme pembayaran dam di Indonesia.

MUI menilai pembayaran dam yang dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, tidak sah sehingga meminta Kemenhaj merevisi surat edaran tersebut.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji termasuk soal Pembayaran Dam Tamattu digunakan sebagai pedoman bagi umat, khususnya jemaah haji dalam melaksanakan manasik.

Niam menegaskan bahwa salah satu fungsi MUI adalah sebagai shadiqul hukumah atau mitra pemerintah. MUI telah menjawab fatwa dan nasihat keagamaan untuk dipedomani. MUI menjalankan tugas dan tanggung jawab keagamaan (masuliyyah diniyyah) dengan penetapan fatwanya.

"Fatwa MUI sudah ditetapkan, agar dijadikan pedoman dan panduan. Surat juga sudah disampaikan ke Kemenhaj," ungkap Niam.

Sebelumnya dalam surat edarannya, Kemenhaj mengatur mekanisme pelaksanaan dam baik di Arab Saudi maupun di Tanah Air. Untuk pelaksanaan di Tanah Suci, pemerintah menegaskan penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui program Addahi.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya