JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) tetap mempertahankan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam, yang salah satunya memperbolehkan jemaah Indonesia membayar dam di Tanah Air. Kemenhaj menilai aturan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap perbedaan pandangan fikih.
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan surat edaran tersebut justru akan diperkuat meskipun mendapat kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mendesak Kemenhaj untuk melakukan revisi.
“Kami justru akan memperkuat edaran tersebut, bukan mencabut,” kata Dahnil, sebagaimana dilansir NU Online.
Menurut Dahnil, pemerintah tidak mempersoalkan adanya perbedaan pandangan fikih terkait pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Tanah Haram maupun di Indonesia sebagaimana pandangan yang berkembang di kalangan MUI dan Muhammadiyah.
“Kami menyediakan ruang yang sangat luas untuk perbedaan. Jemaah haji yang mau dan percaya dengan fikih yang memperbolehkan dipotong dam di dalam negeri kami mempersilakan, dan bisa dipotong di dalam negeri seperti pandangan tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya,” jelasnya pada Kamis (14/5/2026).
Ia juga mempersilakan jemaah mengikuti pandangan yang mewajibkan dam dilakukan di Tanah Haram. Namun, Dahnil mengingatkan agar pelaksanaan dam dilakukan melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi, yakni Addahi.
“Yang percaya hanya bisa dipotong di Tanah Haram seperti pandangan MUI, kami persilakan potong di Tanah Haram tapi harus via lembaga resmi yang dilegalkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yakni Addahi. Selain di luar itu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyatakan ilegal,” ujarnya.