Bolehkah Menikah di Bulan Muharram dalam Islam? Ini Penjelasannya

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 11 Juni 2026 13:46 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Bulan Muharram adalah salah satu dari empat bulan yang memiliki keutamaan dalam Islam. Namun, bulan Muharaam, yang sering disebut bulan Suro oleh masyarakat Jawa, juga lekat dengan mitos mengenai pernikahan yang membawa nasib sial jika digelar di bulan ini. 

Anggapan tradisional ini membuat banyak calon pengantin memilih untuk menghindari bulan pertama dalam kalender Hijriah tersebut. Lantas, bagaimana pandangan Islam yang sebenarnya mengenai hal ini?

Perlu ditekankan bahwa Islam tidak mengenal istilah bulan sial untuk melangsungkan pernikahan. Di hadapan Allah SWT, semua hari dan bulan yang diciptakan adalah baik, dan setiap waktu memiliki kedudukan yang sama dalam pandangan syariat. Selama syarat dan rukun pernikahan terpenuhi, akad nikah sah dan boleh dilakukan kapan saja, termasuk di bulan Muharram.

Senada Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pandangan yang melarang pernikahan di bulan Muharram sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat dalam agama. Umat Islam diperbolehkan sepenuhnya untuk melangsungkan acara pernikahan di bulan ini karena tidak ada larangan resmi, baik di dalam ayat Al-Qur'an maupun hadis Nabi Muhammad SAW.

Justru sebaliknya, Al-Qur'an menerangkan bahwa bulan Muharram adalah salah satu dari empat bulan haram, yaitu bulan yang disucikan dan dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Hal ini tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 36:

Surah At-Taubah Ayat 36

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌۗ ِ

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya