SEMARANG - Kalimantan Timur ditetapkan sebagai Juara Umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang, Jawa Tengah. Capaian itu diraih kafilah Kalimantan Timur dengan perolehan 288 poin, disusul oleh Jawa Tengah dan DKI Jakarta di posisi kedua dan ketiga dengan masing-masing meraih 208 poin dan 129 poin.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 Nomor Kep-05/DH/MTQN-XXXI/IX/2026 tentang Penetapan Juara Umum dan Peringkat 10 Besar MTQ Nasional XXXI Tahun 2026. Keputusan dibacakan Ketua Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Syibli Syarjaya, pada malam penutupan MTQ Nasional di Semarang, Sabtu (19/9/2026).
“Menetapkan Kafilah Provinsi Kalimantan Timur sebagai Juara Umum MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Provinsi Jawa Tengah,” demikian petikan keputusan Dewan Hakim.
Penetapan peringkat MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 ini didasarkan pada akumulasi poin kejuaraan yang diraih setiap provinsi dari seluruh cabang dan golongan musabaqah. Berikut peringkat 10 besar MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 sebagaimana ditetapkan Dewan Hakim:
Aceh dan Jawa Timur berbagi posisi keempat dengan perolehan nilai yang sama: 99 poin, sementara Sumatera Utara dan Jawa Barat juga sama-sama berada di peringkat kelima dengan 71 poin.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan selamat kepada para peserta dan berpesan agar prestasi ini diikuti tanggung jawab untuk terus menjaga dan menghadirkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan.