Keluasan fiqih bukan berarti mengabaikan nash atau memberikan kelonggaran tanpa batas. Sebaliknya, hal tersebut menuntut penguasaan dalil, pemahaman terhadap tujuan syariat, ketepatan membaca realitas, dan kompetensi ilmiah dalam menetapkan hukum.
Resolusi MIN menekankan bahwa pengembangan pandangan hukum Islam untuk menjawab persoalan kontemporer tidak boleh memutus hubungan dengan khazanah fiqih yang diwariskan para ulama terdahulu.
Pemikiran dan ijtihad dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali, serta khazanah mazhab lainnya yang relevan, merupakan sumber penting bagi pengembangan jawaban hukum terhadap persoalan baru.
Persidangan mengingatkan bahwa fanatisme mazhab atau tokoh yang menutup ruang dialog dapat menghambat perkembangan pemikiran hukum Islam. Perbedaan pandangan yang memiliki dasar ilmiah harus dikelola melalui kajian, argumentasi, dan adab keilmuan, bukan permusuhan.
Persidangan mengakui pentingnya mempertimbangkan perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat dalam penetapan fatwa. Prinsip yang dibahas oleh para ulama, antara lain Imam Ibn Qayyim al-Jauziyyah, tersebut mengingatkan bahwa penerapan hukum perlu memperhatikan realitas masyarakat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat.
Konteks ini sangat relevan bagi masyarakat Nusantara yang memiliki keragaman budaya, tradisi, dan kondisi sosial. Pandangan fiqih yang dirumuskan untuk satu masyarakat tidak selalu dapat diterapkan secara mekanis pada masyarakat lain tanpa kajian terhadap konteksnya.
Resolusi juga menempatkan Maqasid Syariah sebagai landasan penting dalam pengembangan fiqih. Tujuan syariat tidak hanya melindungi manusia dari bahaya, tetapi juga memberdayakan mereka agar mampu mencapai kehidupan yang lebih baik, bermartabat, aman, dan sejahtera.