Karena itu, perhatian terhadap daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat perlu diperluas agar fiqih tidak hanya menjawab kebutuhan minimum manusia, tetapi turut mendorong peningkatan kualitas kehidupan dan daya saing umat.
MIN turut menekankan pentingnya Fiqh al-Ma’alat, yakni pertimbangan terhadap akibat dan konsekuensi yang mungkin muncul dari suatu fatwa, tindakan, atau pernyataan yang membawa nama Islam.
Dalam merespons persoalan kontemporer, para ulama dan pemangku kepentingan perlu memperhitungkan dampak pandangan hukum terhadap kehidupan umat, hubungan sosial, peluang dakwah, dan tercapainya kemaslahatan.
Prinsip ini dilengkapi dengan Fiqh al-Awlawiyyat dan muwazanah, yaitu penentuan prioritas serta penimbangan antara kemaslahatan dan kemudaratan. Tanpa pertimbangan tersebut, tindakan yang dimaksudkan untuk menghadirkan kebaikan justru dapat menimbulkan kesulitan yang lebih besar.
Persidangan juga menegaskan bahwa akhlak dan adab harus tetap menjadi bagian integral dari kajian fiqih. Penguasaan argumentasi hukum perlu berjalan seiring dengan keadilan, kerendahan hati, penghormatan terhadap sesama, dan kepedulian terhadap kehidupan.
Salah satu poin penting resolusi adalah perlunya mempertimbangkan kondisi umat Islam yang hidup sebagai minoritas, termasuk di Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, Kamboja, Timor-Leste, Myanmar, dan Filipina.
Kondisi sosial, budaya, tingkat perlindungan, peluang dakwah, serta potensi kemaslahatan dan kemudaratan di wilayah-wilayah tersebut dapat berbeda dari masyarakat yang mayoritas penduduknya Muslim.
Karena itu, fatwa dan pandangan fiqih perlu memperhatikan konteks setempat, dengan tetap berpegang pada prinsip syariat dan metodologi ilmiah. Kehadiran ulama dari sejumlah negara Asia Tenggara dalam persidangan ini menjadi penting bagi pertukaran pengalaman dan pemahaman mengenai tantangan yang dihadapi umat Islam di kawasan.