Sidang Majlis Ilmuwan Nusantara Ke-14 Hasilkan 14 Resolusi Fiqih Kontemporer dan Wadah Ulama Nusantara

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2026 14:04 WIB
Sidang Majlis Ilmuwan Nusantara Ke-14 digelar di Perlis, Malaysia.
Share :

PERLIS - Persidangan Majlis Ilmuwan Nusantara (MIN) Kali Ke-4 Tahun 2026 yang berlangsung pada 14–15 Oktober 2026 di Perlis, Malaysia, resmi menyepakati 14 resolusi strategis mengenai pengembangan pemikiran fiqih Islam. Mengusung tema “Keluasan Fiqah dalam Menangani Cabaran Semasa”, forum ini menegaskan pentingnya fiqih yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, berakar pada khazanah ulama, serta responsif terhadap dinamika masyarakat Nusantara.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Perlis (MAIPs) bersama Jabatan Mufti Negeri Perlis ini dibuka oleh Raja Muda Perlis, Duli Yang Teramat Mulia Tuanku Syed Faizuddin Putera Tuanku Syed Sirajuddin Jamalullail. Dipimpin oleh Mufti Negeri Perlis, Dato’ Arif Perkasa Prof. Dr. Mohammad Asri Zainul Abidin (MAZA), persidangan ini menghadirkan delegasi ulama dan akademisi dari Malaysia, Indonesia, Singapura, Thailand, Vietnam, Kamboja, hingga Timor-Leste.

Penyelenggaraan persidangan ini menjadi ruang pertemuan ilmiah bagi para ulama dan cendekiawan Muslim untuk mendiskusikan tantangan keagamaan dan kemasyarakatan di kawasan Nusantara, sekaligus memperkuat pertukaran pemikiran lintas negara dalam merespons perkembangan zaman.

Delegasi Indonesia diwakili oleh sejumlah tokoh kunci, di antaranya Prof. Dr. Syamsul Anwar (Ketua PP Muhammadiyah), Dr. Saidul Amin (Rektor UMAM), KH. Fahmi Salim (Al-Fahmu Institute), Dr. Nashirul Haq (DPP Hidayatullah), Dr. Rahmat Abdurrahman (DPP Wahdah Islamiyah), dan KH. Nidlol Masyhud (Ihkam Center). Kehadiran delegasi lintas negara ini memperkaya perspektif kajian hukum Islam, khususnya dalam merespons realitas Muslim minoritas di kawasan Asia Tenggara.

Syariat Islam Menghadirkan Kemaslahatan dan Kemudahan

Salah satu penegasan mendasar dalam resolusi persidangan adalah bahwa syariat Islam diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan kehidupan manusia dan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Syariat bukan dimaksudkan untuk menciptakan kesulitan, melainkan membimbing manusia menuju kebaikan dan mencegah kemudaratan di dunia maupun akhirat.

Prinsip ini ditegaskan dalam firman Allah SWT:

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Atas dasar tersebut, fiqih Islam perlu dipahami sebagai disiplin keilmuan yang memiliki keluasan dan kemampuan merespons perubahan, tanpa meninggalkan landasan Al-Qur’an, Sunnah, serta metodologi istinbat hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Keluasan fiqih bukan berarti mengabaikan nash atau memberikan kelonggaran tanpa batas. Sebaliknya, hal tersebut menuntut penguasaan dalil, pemahaman terhadap tujuan syariat, ketepatan membaca realitas, dan kompetensi ilmiah dalam menetapkan hukum.

Menghidupkan Khazanah Ulama dan Menghindari Fanatisme Mazhab

Resolusi MIN menekankan bahwa pengembangan pandangan hukum Islam untuk menjawab persoalan kontemporer tidak boleh memutus hubungan dengan khazanah fiqih yang diwariskan para ulama terdahulu.

Pemikiran dan ijtihad dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali, serta khazanah mazhab lainnya yang relevan, merupakan sumber penting bagi pengembangan jawaban hukum terhadap persoalan baru.

Persidangan mengingatkan bahwa fanatisme mazhab atau tokoh yang menutup ruang dialog dapat menghambat perkembangan pemikiran hukum Islam. Perbedaan pandangan yang memiliki dasar ilmiah harus dikelola melalui kajian, argumentasi, dan adab keilmuan, bukan permusuhan.

Fatwa Kontekstual dan Relevansi Maqasid Syariah

Persidangan mengakui pentingnya mempertimbangkan perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat dalam penetapan fatwa. Prinsip yang dibahas oleh para ulama, antara lain Imam Ibn Qayyim al-Jauziyyah, tersebut mengingatkan bahwa penerapan hukum perlu memperhatikan realitas masyarakat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat.

Konteks ini sangat relevan bagi masyarakat Nusantara yang memiliki keragaman budaya, tradisi, dan kondisi sosial. Pandangan fiqih yang dirumuskan untuk satu masyarakat tidak selalu dapat diterapkan secara mekanis pada masyarakat lain tanpa kajian terhadap konteksnya.

Resolusi juga menempatkan Maqasid Syariah sebagai landasan penting dalam pengembangan fiqih. Tujuan syariat tidak hanya melindungi manusia dari bahaya, tetapi juga memberdayakan mereka agar mampu mencapai kehidupan yang lebih baik, bermartabat, aman, dan sejahtera.

 

Karena itu, perhatian terhadap daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat perlu diperluas agar fiqih tidak hanya menjawab kebutuhan minimum manusia, tetapi turut mendorong peningkatan kualitas kehidupan dan daya saing umat.

Mempertimbangkan Dampak Fatwa dan Prioritas Umat

MIN turut menekankan pentingnya Fiqh al-Ma’alat, yakni pertimbangan terhadap akibat dan konsekuensi yang mungkin muncul dari suatu fatwa, tindakan, atau pernyataan yang membawa nama Islam.

Dalam merespons persoalan kontemporer, para ulama dan pemangku kepentingan perlu memperhitungkan dampak pandangan hukum terhadap kehidupan umat, hubungan sosial, peluang dakwah, dan tercapainya kemaslahatan.

Prinsip ini dilengkapi dengan Fiqh al-Awlawiyyat dan muwazanah, yaitu penentuan prioritas serta penimbangan antara kemaslahatan dan kemudaratan. Tanpa pertimbangan tersebut, tindakan yang dimaksudkan untuk menghadirkan kebaikan justru dapat menimbulkan kesulitan yang lebih besar.

Persidangan juga menegaskan bahwa akhlak dan adab harus tetap menjadi bagian integral dari kajian fiqih. Penguasaan argumentasi hukum perlu berjalan seiring dengan keadilan, kerendahan hati, penghormatan terhadap sesama, dan kepedulian terhadap kehidupan.

Perhatian Khusus bagi Muslim Minoritas di Asia Tenggara

Salah satu poin penting resolusi adalah perlunya mempertimbangkan kondisi umat Islam yang hidup sebagai minoritas, termasuk di Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, Kamboja, Timor-Leste, Myanmar, dan Filipina.

Kondisi sosial, budaya, tingkat perlindungan, peluang dakwah, serta potensi kemaslahatan dan kemudaratan di wilayah-wilayah tersebut dapat berbeda dari masyarakat yang mayoritas penduduknya Muslim.

Karena itu, fatwa dan pandangan fiqih perlu memperhatikan konteks setempat, dengan tetap berpegang pada prinsip syariat dan metodologi ilmiah. Kehadiran ulama dari sejumlah negara Asia Tenggara dalam persidangan ini menjadi penting bagi pertukaran pengalaman dan pemahaman mengenai tantangan yang dihadapi umat Islam di kawasan.

 

Usulan Pembentukan Majlis Fiqh Nusantara

Sebagai tindak lanjut strategis, Persidangan Majlis Ilmuwan Nusantara Kali Ke-4 mengusulkan pembentukan Majlis Fiqh Nusantara. Rincian mengenai struktur, mandat, keanggotaan, dan mekanisme kerjanya akan ditetapkan kemudian.

Usulan tersebut membuka peluang pembentukan wadah kajian yang memberikan perhatian khusus terhadap karakteristik masyarakat Nusantara, termasuk keragaman budaya, sistem sosial, kondisi umat Islam sebagai mayoritas maupun minoritas, serta tantangan hukum dan kemasyarakatan yang terus berkembang.

Majlis Fiqh Nusantara diharapkan dapat menjadi ruang kolaborasi ulama, ahli fiqih, akademisi, peneliti, dan lembaga keilmuan lintas negara untuk mengembangkan kajian, memperkuat pertukaran gagasan, dan menyusun rekomendasi ilmiah yang relevan bagi umat Islam di kawasan ini.

Empat Belas Resolusi untuk Pengembangan Fiqih Nusantara

Secara keseluruhan, persidangan menghasilkan 14 resolusi yang mencakup:

  1. Penegasan bahwa syariat Islam bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan rahmat bagi seluruh alam.
  2. Keharusan merujuk pada khazanah fiqih dan ijtihad ulama terdahulu.
  3. Penolakan terhadap fanatisme mazhab yang menghambat dialog ilmiah.
  4. Pengakuan terhadap perubahan fatwa berdasarkan zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat.
  5. Penguatan Maqasid Syariah dalam penetapan hukum.
  6. Perluasan orientasi maqasid dari perlindungan dasar menuju pemberdayaan dan peningkatan kualitas kehidupan.
  7. Pertimbangan terhadap konsekuensi fatwa melalui Fiqh al-Ma’alat.
  8. Penguatan Fiqh al-Awlawiyyat dan muwazanah dalam penentuan prioritas.
  9. Peneguhan akhlak dan adab dalam kajian fiqih.
  10. Pertimbangan terhadap adat istiadat, budaya, dan kebiasaan masyarakat Nusantara.
  11. Perhatian terhadap kondisi umat Islam minoritas dalam perumusan fatwa.
  12. Pengelolaan perbedaan fiqih melalui dialog ilmiah dan persaudaraan.
  13. Penegasan bahwa kajian fleksibilitas fiqih harus dilakukan oleh ahli yang kompeten dan memahami batas-batas syariat.
  14. Usulan pembentukan Majlis Fiqh Nusantara dengan rincian yang akan ditetapkan kemudian.
     

Memperkuat Jaringan Keilmuan Islam Nusantara

Persidangan MIN Kali Ke-4 Tahun 2026 di Perlis menegaskan pentingnya membangun tradisi pemikiran Islam yang menjaga kesinambungan antara warisan ulama dan kebutuhan masyarakat masa kini.

Keluasan fiqih bukan sekadar persoalan memperbanyak pilihan pendapat hukum. Ia merupakan tanggung jawab ilmiah untuk memahami dalil secara mendalam, membaca realitas secara cermat, mempertimbangkan tujuan dan akibat hukum, serta menjaga nilai keadilan, rahmat, dan kemaslahatan.

Dengan keterlibatan para ulama dan ilmuwan dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Kamboja, persidangan ini menjadi ruang dialog lintas negara yang penting bagi pengembangan pemikiran Islam di Asia Tenggara.

Usulan pembentukan Majlis Fiqh Nusantara menjadi agenda lanjutan yang memerlukan perumusan mandat, tata kelola, dan kerja sama lintas lembaga. Melalui langkah tersebut, semangat keluasan fiqih diharapkan dapat diterjemahkan menjadi kontribusi nyata bagi kehidupan umat Islam di Nusantara.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya