Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr, wb.
Bagaimana hukumnya bila tidak pernah membayar utang puasa yang bolong karena menstruasi? Saya lupa berapa banyak bolong puasa, yang jelas saya absen bayar utang sejak pertama kali menstruasi. Kalau dihitung sebanyak 17 tahun. Apakah bisa diganti dengan pembayaran uang seperti ibu hamil? Karena saya tidak mampu menebus puasa. Tolong dijawab, saya merasa berdosa sekali.
Wassalamualaikum wr, wb.
Titin, Jakarta.
Jawaban:
Ibu Titin, kewajiban bagi orang yang meninggalkan puasa pada dasarnya adalah menggantinya dengan puasa yang sama pada hari yang lain. Fidyah adalah ketentuan bagi orang yang apabila melaksanakan ibadah puasa, maka akan memberikan dampak negatif pada dirinya atau anaknya.
Untuk itulah maka sebagian ulama menegaskan bahwa fidyah hanya berlaku bagi ibu hamil, menyusui, atau orang yang sudah tua.
Jika ingin menebus puasa yang ibu tinggalkan, maka hitunglah jumlah rata-rata ibu mendapatkan haid pada setiap bulannya, lalu dikalikan 17 (karena ibu meninggalkan puasa selama 17 tahun). Kalau dilihat jumlahnya, tentu terasa berat. Tapi kalau dilakukan secara berkala dan ikhlas, insya Allah tidak akan terasa berat.
Begini contohnya, jika rata-rata haid Ibu adalah tujuh hari dalam sebulan, maka 7x17=199 hari. Jika ibu membiasakan melakukannya pada Senin dan Kamis seperti puasa sunnah, maka dalam sebulan Ibu sudah mencicil delapan kali puasa, jadi kurang lebih dalam waktu 24 bulan, utang puasa Ibu sudah lunas.
Kecuali bahwa ternyata puasa akan membahayakan kesehatan ibu, maka bolehlah diperkenankan untuk membayar fidyah.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Tim Rumah Zakat)
(Anton Suhartono)