Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb,
Mau tanya Ustadz, saya pernah baca kalau kita masih punya utang puasa di Ramadan tahun lalu, sedangkan saat ini sudah masuk Ramadan lagi, maka kita wajib membayar utang puasa dengan puasa di hari lain dan memberi makan orang miskin.
Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana kalau hanya membayar fidyah saja sebagai ganti utang puasa, apakah boleh? Lalu, bolehkah kita memberinya dalam bentuk uang saja yang sekiranya dapat digunakan untuk membeli makanan?
Apakah ada kriteria tertentu makanan yang diberikan? Kalau hanya memberikan roti, apakah sudah termasuk ke dalam memberi makan?
Satu hal lagi Ustadz, seperti apakah ketentuan orang yang telah wajib mengeluarkan zakat penghasilan? Apa bedanya zakat penghasilan dengan zakat profesi?
Terima kasih atas pencerahannya Ustadz.
Salam,
Nisa
Jawaban:
Bagi yang belum meng-qadha puasanya dan sudah memasuki bulan Ramadan berikutnya, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat, ia mesti meng-qadha (mengganti) puasanya dan membayar fidyah. Membayar fidyah adalah memberikan makan kepada orang miskin satu hari sejumlah hari tidak puasa. Satu kali makan cukup, tapi kalau mau lebih juga boleh.
Yang berpendapat seperti ini adalah Mazhab Syafi’i dan Hambali berdasarkan amalan sejumlah sahabat. Tetapi mazhab yang lain tidak mewajibkan qadha dan membayar fidyah.
Dr Yusuf Al Qardhawi berpendapat, seseorang yang belum meng-qadha puasanya sampai bertemu Ramadan berikutnya, ia tetap wajib meng-qadha-nya. Ada pun memberikan makan atau membayar fidyah, hal tersebut termasuk merupakan amalan yang baik, namun jika tidak dilakukan juga tidak akan mendapatkan dosa, mengingat tidak ada satu pun keterangan riwayat dari Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan hal tersebut.
Zakat penghasilan atau zakat profesi pada dasarnya adalah istilah atau nama dari salah satu sumber zakat. Sebagian ulama memberikan nama mal mustafad.
Secara substansi, zakat penghasilan dan zakat profesi dikeluarkan dari hasil usaha yang baik, berdasarkan firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, tunaikanlah zakat dari hasil usaha kamu yang baik... “ (QS Al Baqarah: 267)
Yang wajib menunaikan zakat profesi atau penghasilan adalah orang yang hartanya telah mencapai nishab. Para ulama berbeda pendapat dalam cara menghitung zakat penghasilan. Sebagian ada yang menganalogikan kepada zakat nuqud (uang), sebagian lagi zakat hasil tani.
Wallahu ‘alam bishshawab.
Ustadz Mohamad Suharsono, Lc
Kepala Biro Kepatuhan Syariah dan Ketua Korps Da'i PKPU
(Anton Suhartono)