Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menelan Ludah karena Lihat Makanan, Batal atau Tidak?

Menelan Ludah karena Lihat Makanan, Batal atau Tidak?
Mohamad Suharsono
A
A
A

Pertanyaan:

Apa hukumnya menelan ludah secara reflek saat melihat makanan ketika puasa?

Terima Kasih,
Risna,
Jakarta Barat.

Jawaban:

Menelan ludah saat melihat makanan biasanya dikarenakan adanya keinginan atau tergiur untuk menyantap makanan. Secara fitrah itu adalah manusiawi dan wajar.

Dalam berpuasa kita diperintahkan untuk menahan makan, minum, dan berhubungan suami istri di siang hari. Untuk kesempurnaan puasa kita tentunya mesti menjauhi hal-hal yang dapat merusak kesempurnaan nilai puasa di sisi Allah SWT, misalnya dengan menahan syahwat (keinginan makan dan minum) di siang hari. Termasuk juga berlebihan dalam memandang makanan atau minuman sehingga bisa tergiur untuk menyantapnya.

Jika kita berhasil mengendalikan syahwat tersebut, maka tercapailah tujuan dari puasa di bulan Ramadhan yaitu mencapai derajat takwa. Allah SWT berfirman:

Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan kepada kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi hamba yang bertakwa." (QS Al Baqarah: 183).

Rasulullah SAW bersabda:

Sesungguhnya setan berjalan di tubuh manusia melalui aliran darah, maka sempitkanlah jalannya dengan lapar dan puasa."

Ada pun apabila menelan ludah bukan karena melihat makanan tetapi karena sesuatu yang tidak bisa dihindari, para Ulama berpendapat hukumnya tidak membatalkan puasa. Pendapat ini disampaikan oleh Seikh Sayyid Sabiq dan Ibnu Taimiyah dengan landasan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menjelaskan sebelumnya.

Ibnu Taimiyah berkata, “Puasa adalah ajaran Islam yang diketahui oleh semua kaum Muslim. Seandainya semua perkara ini termasuk yang membatalkan puasa, Rasulullah SAW pasti telah menjelaskannya. Seandainya Rasulullah SAW pernah meriwayatkannya, tentu para sahabat mengetahuinya dan menyampaikannya kepada kaum Muslimin, sebagaimana mereka telah menyampaikan ajaran Islam lainnya. Karena tidak ada seorang ulama yang memberitakan hal tersebut dari Nabi SAW, baik berupa Hadits sahih, Hadits lemah, Hadits musnad, maupun Hadits mursal, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa semua perkara itu tidak membatalkan puasa."

Wallahu a'lam bishoshowab.

Ustadz Mohamad Suharsono, Lc.
Kepala Biro Kepatuhan Syariah dan Ketua Korps Da'i PKPU

(Anton Suhartono)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement