Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Petugas Haji Dilarang Gratifikasi Terima Uang dari Jamaah

Widi Agustian , Jurnalis-Kamis, 25 April 2019 |19:07 WIB
 Petugas Haji Dilarang Gratifikasi Terima Uang dari Jamaah
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan para petugas haji Arab Saudi agar menghindari potensi gratifikasi.

Imbauan tersebut disampaikan Pelaksana harian (Plh) Inspektur Jenderal Rojikin saat memberikan materi pada Kegiatan Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi Tahun 1440H/2019M.

"Petugas haji dilarang menerima uang atau pemberian barang apapun dari jamaah selama menjalankan tugasnya," ujar Rojikin di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Terlebih, ujarnya, petugas haji sudah mendapatkan gaji atau honor dari pemerintah termasuk tiket pesawat menuju Arab Saudi sampai pulang kembali ke Tanah Air ditanggung negara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement