JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan para petugas haji Arab Saudi agar menghindari potensi gratifikasi.
Imbauan tersebut disampaikan Pelaksana harian (Plh) Inspektur Jenderal Rojikin saat memberikan materi pada Kegiatan Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi Tahun 1440H/2019M.
"Petugas haji dilarang menerima uang atau pemberian barang apapun dari jamaah selama menjalankan tugasnya," ujar Rojikin di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Terlebih, ujarnya, petugas haji sudah mendapatkan gaji atau honor dari pemerintah termasuk tiket pesawat menuju Arab Saudi sampai pulang kembali ke Tanah Air ditanggung negara.