Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Petugas Haji Dilarang Gratifikasi Terima Uang dari Jamaah

Widi Agustian , Jurnalis-Kamis, 25 April 2019 |19:07 WIB
 Petugas Haji Dilarang Gratifikasi Terima Uang dari Jamaah
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

"Misalnya ada petugas haji yang membidangi sewa akomodasi atau hotel, tidak tertutup kemungkinan mereka bakal menerima pemberian dari pemilik hotel saat pembayaran," ujar Rojikin.

"Potensi ini juga bisa terjadi pada layanan katering, transportasi, dan lainnya," imbuhnya.

Adapun gratifikasi yang boleh diterima antara lain: gaji, honor, remunerasi, atau tunjangan kinerja.

“Gratifikasi itu adalah pemberian. Sehingga gaji atau honor itu juga dikategorikan gratifikasi yang diberikan oleh negara dan boleh diterima oleh ASN,” katanya.

(Awaludin)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement