Artinya: “Jika perkaranya sebagaimana yang disebutkan maka keluarnya mani tanpa ada rasa nikmat pada siang hari bulan Ramadhan tidak berpengaruh terhadap puasamu dan tidak wajib bagi engkau mengqhada".
Kalau air mani keluarnya disengaja maka akan membatalkan puasa, namun jika tidak disengaja seperti karena mimpi basah, maka tidak akan membatalkan puasa, kecuali dengan nonton porno kemudian keluar air mani termasuk sengaja memancing-mancing syahwat.
Ustadz Fauzan Amin, Ketua Umum Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia
(Utami Evi Riyani)