Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelunasan BPIH Kuota Haji Tambahan Mulai 22 Mei

Widi Agustian , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2019 |08:30 WIB
Pelunasan BPIH Kuota Haji Tambahan Mulai 22 Mei
Haji (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuota jemaah haji tambahan sebanyak 10.000 orang telah resmi dibagi ke masing-masing provinsi. Pembagian kuota tambahan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 176 Tahun 2019 yang telah diubah dengan KMA 181 Tahun 2019.

Di dalam KMA tersebut disebutkan dengan jelas pembagian kuota pada masing-masing provinsi yang dibagi dalam kuota bagi jemaah nomor porsi berikutnya dan jemaah haji lanjut usia disertai pendamping.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, menjelaskan bahwa mekanisme pembagian kuota tersebut. Yanis juga menyebutkan bahwa daftar nama jemaah haji tambahan berhak lunas BPIH juga akan segera diumumkan.

"Kuota tambahan diperuntukkan jemaah nomor porsi berikutnya 5.000 orang dan bagi jemaah haji lansia beserta pendamping 5.000 orang. Hari ini kita umumkan daftar nama jemaah berhak lunas masing-masing provinsi," kata Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa 21 Mei 2019.

Baca Juga: Biaya Haji untuk Kuota Tambahan Tak Gunakan APBN

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement