"Layanan pelunasan melalui internet banking dan mobile banking bagi jemaah dari Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, dan Mega Syariah. Sedangkan layanan ATM hanya untuk jemaah bank Muammalat. Bank lainnya melalui teller," imbuh Yanis menjelaskan.
Sementara itu bagi jemaah yang melakukan haji berulang tetap wajib membayar visa. Proses pembayarannya dijelaskan dalam surat edaran bersamaan dengan pelunasan BPIH berdasarkan data Siskohat.
Terkait istithaah kesehatan, Yanis mengatakan jemaah haji tetap harus melakukan pemeriksaan kesehatan. Namun pelaksanaannya tidak menjadi syarat pelunasan.
"Pemeriksaan kesehatan jemaah haji tetap dilaksanakan tapi setelah pelunasan BPIH," ujarnya.
Pelunasan BPIH bagi jemaah kuota tambahan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 204 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran BPIH Reguler dan Pengisian Kuota Haji Tambahan Tahun 1440H/2019M.
(Edi Hidayat)