Khitan atau sunat itu wajib bagi laki-laki yang Islam. Pintunya syahadat dan khitan, maka kalau belum khitan berarti belum Islam, yang berarti tidak terkena kewajiban berpuasa. Nah, pahala puasa bagi yang sudah baligh itu untuk dirinya.
Sementara untuk anak-anak, puasa anak-anak yang belum baligh, maka pahala itu untuk ayah bundanya alias kedua orangtua anak tersebut, sebagi bentuk madrasah atau pendidikan. Jadi berarti untuk anak yang belum baligh atau belum sunat, puasanya sah ya. Walau pahala berpuasa itu mengalir ke ayah dan ibundanya.
Ustadz Nadzmi, Mutowwif Al-Malik .
(Utami Evi Riyani)