Jika mereka tidak berpuasa karena sedang mengandung dan menyusui, maka mereka dapat menggantinya di lain hari dan itu hukumnya wajib bagi mereka.
َمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ