“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
Namun, jika ibu yang menyusui dan yang sedang mengandung tetap ingin menjalankan ibadah puasa boleh saja, tetapi mereka harus melihat kondisi fisik mereka sendiri seperti apa dan apakah mereka akan kuat dan mampu untuk menjalankannya.