Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rambut Rontok saat Haid Tak Perlu Disucikan

Intan Afika , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2019 |12:17 WIB
Rambut Rontok saat Haid Tak Perlu Disucikan
Rambut rontok saat haid tak perlu disucikan (Foto: Bustle)
A
A
A

Terdapat hadits sahih dari Nabi SAW dari Hudzifah dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, ketika beliau menyebut masalah junub, beliau mengatakan,

إِنَّ المُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ

“Sesungguhnya mukmin tidak najis.”

Kemudian dalam Mustadrak Al-Hakim ada tambahan,

حَيًّا وَلَا مَيتًا

“Mukmin tidak najis, baik masih hidup maupun sudah meninggal.”

Selain itu dalam sebuah hadis dari A’isyah, ketika itu Aisyah mengikuti haji bersama Nabi SAW sesampainya di Makkah Aisyah mengalami haid. Kemudian Nabi SAW bersabda kepadanya,

…..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي

“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu, dan bersisirlah…” (HR. Bukhari 317 & Muslim 1211)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan A’isyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya, hal ini menunjukkan bahwa tidak mengapa rambut yang rontok ketika haid.

Berdasarkan beberapa dalil di atas, jelas bahwa hukum membuang rambut saat haid adalah boleh. Justru mereka yang membuat hukum larangan membuang rambut saat haid adalah orang yang berdosa.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya yang paling besar dosa dan kejahatannya dari kaum muslimin adalah orang yang bertanya tentang hal yang tidak diharamkan, lantas hal tersebut menjadi diharamkan karena pertanyaannya tadi.” (HR Bukhari)

Dapat disimpulkan tidak ada syariat mengumpulkan rambut yang rontok saat wanita dalam masa haid. Mengumpulkan rambut yang rontok, atau dicukur, atau dicabut termasuk mengumpulkan kuku yang dipotong saat wanita sedang haid adalah ketentuan yang tidak ada dasarnya baik dalam Alquran maupun As-Sunnah.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement