Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menikah di Rutan, Sah atau Tidak?

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2019 |14:16 WIB
Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menikah di Rutan, Sah atau Tidak?
Hermawan akhirnya menikah di rutan (Foto: Okezone)
A
A
A

Akhirnya polisi memenuhi permintaan Hermawan Susanto, pria yang pernah mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melangsungkan pernikahan di dalam rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil penelusuran Okezone, Selasa (9/7/2019), Herman rupanya menikah pada Rabu 3 Juli 2019 lalu. Pihak kepolisian dikonfirmasi telah memberikan izin sekaligus memfasilitasi pernikahan Herman dengan pujaan hatinya di rutan.

 nikah

 (Foto: NBC)

Seperti pernikahan pada umumnya, pernikahan Herman juga disaksikan oleh pihak KUA, serta sanak saudara dari kedua mempelai. Kabar pernikahannya pun menarik perhatian masyarakat Indonesia.

Tak sedikit yang mempertanyakan, apakah menikah di rutan diperbolehkan oleh ajaran Islam? Untuk menjawab hal tersebut Okezone berhasil melakukan wawancara khusus dengan Ustadz Najmi Fathoni selaku Mutawwif Al-Malik.

Menurut Najmi, dalam sebuah rangkaian pelaksanaan ibadah yang terpenting adalah memenuhi syarat rukunnya. Termasuk juga dengan pernikahan.

Rukun nikah itu ada 5 antara lain, ada mempelai pria, mempelai wanita, wali, saksi, dan ijab kabul.

"Selama dalam rangkaian pernikahan itu terpenuhi rukunnya, maka pernikahan dalam pandangan agama sah," jelas Ustadz Najmi saat dihubungi via sambungan telepon.

Sementara untuk lokasi pernikahannya sendiri memang bisa dilakukan di mana saja. Namun lebih baik dilakukan di tempat yang sekiranya baik untuk kedua mempelai.

Bila dikaitkan dengan lokasi pernikahan Hermanto yang dilangsungkan di rumah tahanan, Ustadz Abdul Malik Mughni mengatakan bahwa dalam beberapa kasus, ada pernikahan yang dilangsungkan di depan mayit orangtua mempelai.

"Enggak masalah mau di rutan mau di kafe apapun enggak masalah. Hal yang penting memenuhi rukun pernikahan. Kemarin sempat heboh pasangan menikah di depan mayat ayahnya, ini sah-sah saja asalkan ada wali pengganti baik dari saudara tertua (kakak) atau menggunakan wali hakim," terang Ustadz Abdul Malik.

Najmi menambahkan, dirinya belum pernah menemukan keterangan nikah harus di sebuah tempat, misalnya di masjid. Namun Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengumumkan pernikahan. Hikmahnya adalah untuk menghindari fitnah dan menjadi syiar Islam.

"Kalau persoalan tempat, sejak zaman dahulu masjid adalah pusat informasi dan pertemuan umat Islam. Jadi sering digunakan sebagai lokasi akad nikah," pungkasnya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement