JAKARTA - Haji merupakan ibadah yang terikat pada waktu dan tempat. Karena itu dikenal istilah miqat. Miqat merupakan permulaan ibadah haji dan umrah yang berarti tempat atau waktu memulai ihram.
Miqat pada dasarnya memiliki dua sisi, yakni miqat zamani dan miqat makani. Untuk haji, miqat zamani ditentukan pada bulan Syawal hingga 10 hari pertama di bulan Zulhijjah. Sementara miqat makani merupakan tempat yang digunakan jemaah haji dan umrah untuk mulai berihram.
Ada empat lokasi miqat makani, yakni bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah atau Bir Ali, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarn, penduduk Yaman di Yalamlam.
Jika jamaah terlewat mengambil miqat di tempat yang ditentukan, Konsultan Ibadah PPIH Arab Saudi KH Ahmad Kartono menganjurkan kembali jika jamaah berada di tengah perjalanan dan belum terlalu jauh dari tempat miqat.
"Jika sudah terlalu jauh, kalau dari Madinah kalau belum melewati miqat kedua, bisa ke Ju'fah. Ketika sudah jauh sampai masuk Mekah, maka secara hukum bisa niat di Mekkah ihramnya, tapi ada konsekuensi dam 1 ekor kambing," kata Kartono.