Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terlewat Ihram di Miqat, Jamaah Haji Bisa Kena Dam 1 Ekor Kambing

Widi Agustian , Jurnalis-Sabtu, 13 Juli 2019 |09:33 WIB
Terlewat Ihram di Miqat, Jamaah Haji Bisa Kena Dam 1 Ekor Kambing
ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia menjelaskan, jika tidak mau membayar dam alias denda, maka jamaah bisa keluar Kota Makkah, sekira 9 km dari luar Kota Makkah dan berniat ihram. "Solusi ini bisa diambil untuk jemaah yang terlewatkan miqatnya," ucap dia.

Kartono mengingatkan, jika sudah berihram maka sudah berlaku larangan-larangan sampai dengan selesai bertahalul. Di antara larangannya adalah memakai wangi-wangian, menggunting kuku, membunuh hewan, mencukur rambut atau jenggot, melakukan pernikahan dan berhubungan intim, dan mengenakan pakaian berjahit bagi laki-laki.

"Nah, kalau terjadi jemaah yang melakukan pelanggaran karena lupa, dia tidak ada kesengajaan, tahu-tahu dia pakai minyak wangi karena lupa atau tidak tahu hukumnya, hukumnya diampuni. Tidak kena sanksi apa-apa. Karena dalam sebuah hadis, umat ku akan diampuni karena lupa, kesalahan tidak disengaja, dan karena terpaksa," kata dia.

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement