Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Harus Perang, Menafkahi Istri Juga Termasuk Jihad

Muhammad Nazri , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2019 |17:01 WIB
Tak Harus Perang, Menafkahi Istri Juga Termasuk Jihad
Menafkahi istri juga termasuk jihad (Foto: Freepik)
A
A
A

Dalam Al-Quran pada surah Al-Baqarah ayat 232, Allah SWT berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: “Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada para istri dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah : 232)

Dalam ayat itu sudah jelas bahwa Allah SWT memerintahkan seorang suami untuk menafkahi istri dan anaknya. Maksud dari ma'ruf pada ayat tersebut adalah nafkah yang layak, tidak berlebihan dalam memberi nafkah dan juga tidak pelit.

Oleh karena itu, sebaiknya seorang suami tidak pelit untuk membagikan hartanya untuk istri dan anaknya. Menafkahi istri dan anak sudah menjadi kewajiban bagi seorang suami.

(Dinno Baskoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement