Dalam Al-Quran pada surah Al-Baqarah ayat 232, Allah SWT berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: “Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada para istri dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah : 232)
Dalam ayat itu sudah jelas bahwa Allah SWT memerintahkan seorang suami untuk menafkahi istri dan anaknya. Maksud dari ma'ruf pada ayat tersebut adalah nafkah yang layak, tidak berlebihan dalam memberi nafkah dan juga tidak pelit.
Oleh karena itu, sebaiknya seorang suami tidak pelit untuk membagikan hartanya untuk istri dan anaknya. Menafkahi istri dan anak sudah menjadi kewajiban bagi seorang suami.
(Dinno Baskoro)