AMMAR Zoni dan IRISH Bella baru saja membuat pernyataan yang mengejutkan. Keduanya mengaku nikah siri sebelum menggelar akad yang ditayangkan secara live pada 28 April 2019.
Ammar Zoni dan Irish Bella mengakui hal tersebut melalui sebuah video yang mereka unggah di kanal YouTubenya. Hal ini dilakukan lantaran banyak netizen yang mempertanyakan usia kehamilan Irish Bella. Lantas bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?
Ketua Komunitas Da'i Da'iah Indonesia (KODDIN), Ustadz Mahfud Said Ad-Demakki, mengatakan bahwa nikah siri sendiri merupakan pernikahan yang dirahasiakan dan dilakukan hanya berdasarkan aturan agama atau adat istiadat. Pernikahan itu biasanya tidak diumumkan pada khalayak umum dan tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
"Namanya nikah siri tentu boleh dilakukan secara diam-diam. Siri berasal dari kata sirrun yang artinya rahasia atau disembunyikan. Pernikahannya tentu dirahasiakan dan sah-sah saja secara hukum fiqih, yang terpenting adalah terpenuhinya rukun menikah," ucapnya kepada Okezone, Rabu (31/07/2019).
"Rukun menikah sendiri itu ada lima. Pertama, ada pengantin pria, kedua ada pengantin wanita, ketiga ada dua saksi, keempat ada wali nikah dan yang terakhir itu melakukan ijab qobul. Kalau sudah memenuhi rukun itu ya sudah sah menikahnya secara agama," lanjutnya.
Selain itu ia mengatakan bahwa yang perlu dipahami dan disunnahkan setelah menikah adalah walimatul ursy, yaitu perta pernikahan. Hal ini dilakukan agar masyarakat tahu bahwa pasangan tersebut sudah menikah dan juga upaya untuk menghindari fitnah. Seperti yang dilakukan pasangan artis Ammar Zoni dan Irish Bella setelah nikah siri.