Kucing merupakan salah satu jenis hewan yang paling banyak dipelihara karena paras dan tingkahnya yang menggemaskan. Hewan ini kerap kita temui di berbagai tempat, termasuk di sekitar orang yang sedang salat.

Tentu bagi keluarga yang memelihara kucing sudah tidak heran lagi dengan tingkahnya yang satu ini. Lantas apakah ketika kucing melintasi atau mengganggu orang yang sedang salat, apakah salatnya menjadi batal?
Ketua Komunitas Da'i Da'iah Indonesia (KODDIN), Ustadz Mahfud Said Ad-Demakki menjelaskan, keberadaan kucing yang lewat atau bahkan duduk di tempat sujud tidaklah membatalkan salat. Kecuali jika kucing tersebut memang dalam kondisi basah dengan sesuatu yang najis.
"Tidak membatalkan karena kucing kan tidak najis, kecuali kucing dalam kondisi basah dengan sesuatu yang najis. Walaupun ada di depan kan bisa kita sujudnya di sampingnya, biarkan saja," ujar Ustadz Mahfud Said kepada Okezone melalui pesan WhatsApp, Kamis (1/7/2019).
Ustadz Mahfud Said menerangkan bahwa hal-hal yang membatalkan salat adalah:
1. Hadas, baik kecil (keluar angin) maupun hadas besar (keluar sperma)
2. Terkena najis yang tidak bisa dibuang
3. Terbukanya aurat
4. Berkata atau berbicara
5. Makan atau minum
6. Bergerak gerak lebih dari 3 gerakan
7. Menambah rukun
8. Mendahului imam lebih dari 2 gerakan
9. Niat batal salat
10. Ragu dengan salat yang sudah berjalan.
Dilansir dari NU Online, Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab menegaskan bahwa lewatnya manusia atau hewan di depan orang yang sedang salat tidak sampai berakibat pada batalnya salat tersebut. Bahkan pendapat ini merupakan pandangan mayoritas ulama kecuali menurut imam Hasan al-Basri. Berikut penjelasan beliau:
إذا صلى إلى سترة فمر بينه وبينها رجل أو امرأة أو صبي أو كافر أو كلب أسود أو حمار أو غيرها من الدواب لا تبطل صلاته عندنا قال الشيخ أبو حامد والأصحاب وبه قال عامة أهل العلم الا الحسن البصري
“Ketika seseorang melaksanakan salat dengan menggunakan sutrah (pembatas) lalu ada seorang lelaki atau wanita, anak kecil, orang kafir, anjing hitam, keledai atau hewan-hewan yang lain melewatinya maka hal tersebut tidak membatalkan salatnya, menurut mazhab kami (mazhab Syafi’i). Syekh Abu Hamid dan para murid Imam Syafi’i berkata, ‘Pendapat ini juga dijadikan pijakan para ulama secara umum kecuali Imam Hasan al-Basri’.” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, hal. 250)
"Kesimpulannya kalau ada kucing di depan kita ketika kita sedang salat, kemudian kita angkat dan ditimang-timang seperti bayi ya batal. Tapi kalau hanya gerakan tangan menyingkirkan kucing ya tidak apa-apa atau biarkan saja, selagi kucingnya dalam keadaan bersih," ujar Ustadz Mahfud Said.
(Dyah Ratna Meta Novia)