Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Memberi Daging Kurban pada Non-Muslim?

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 05 Agustus 2019 |12:41 WIB
Bolehkah Memberi Daging Kurban pada Non-Muslim?
Hewan kurban (Foto: ABC)
A
A
A

Kurban (قربن/Qurban) yang berarti dekat (Udhhiyah) atau mendekatkan (Dhahiyyah), diartikan secara harfiah, yaitu menyembelih. Keutaman hewan kurban adalah sebagai persembahan kecintaan umat Islam kepada Allah SWT dan membagikannya pada yang ber-hak.

 Sapi untuk kurban

Namun yang jadi pertanyaan, apakah daging hewan kurban boleh dibagikan pada non-Muslim?

Hal ini kerap jadi perdebatan karena dianggap sangat berkaitan dengan syariat Islam yang cukup spesifik.

Dilansir dari situs NU Online, dalam menyikapi hal tersebut ada beberapa pendapat apakah yang wajib mendapatkan daging kurban adalah Muslim saja?

لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ أَوْ ارْتَدَّ فَلَا يَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا كَمَا لَا يَجُوزُ إطْعَامُ كَافِرٍ مِنْهَا مُطْلَقًا , وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ امْتِنَاعُ إعْطَاءِ الْفَقِيرِ وَالْمُهْدَى إلَيْهِ مِنْهَا شَيْئًا لِلْكَافِرِ , إذْ الْقَصْدُ مِنْهَا إرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ بِالْأَكْلِ لِأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللَّهِ لَهُمْ فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ لَكِنْ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ مُقْتَضَى الْمَذْهَبِ الْجَوَازُ

“Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya) yang berkurban, tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Madzhab Syafi’i cenderung membolehkanya,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141).

Sedangkan ada pendapat Madzhab Syafi'i lainnya yang membolehkan daging kurban diberikan kepada non-Muslim. Yakni, dengan niat bersedekah karena pada dasarnya bersedekah ditujukan untuk siapa saja.

Namun perlu dipahami, non-Muslim di sini adalah yang tidak memerangi orang Islam (Kafir Harbi). Serta bukanlah kurban wajib, melainkan yang disunahkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement