Jika sebelumnya perusahaan dapat secara sukarela mengajukan sertifikasi halal untuk menambah nilai tambah produk, mulai 17 Oktober 2019, proses sertifikasi menjadi wajib.
Peraturan Presiden mengenai Jaminan Produk Halal (PP JPH), yang ditandatangani presiden pada April tahun ini, mengatur setiap produk yang masuk, beredar, diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang memang berasal dari bahan yang haram.
PP itu merupakan turunan Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatur bahwa produk yang dimaksud adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, dan obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan, Wijayanto Samirin mengatakan, peraturan tersebut mencakup restoran juga jasa katering.
Sedangkan untuk barang kegunaan, terang Wijayanto, jaminan produk halal mencakup baju, sepatu, tas, yang mengandung unsur hewan, misalnya bulu, kulit, dan tulang.
"Jadi kalau ada kulkas yang disertifikasi halal, sebenarnya salah kaprah," kata Wijayanto.
(Dyah Ratna Meta Novia)