"Apabila boarding pass hilang, dapat menghubungi Seksi Kedatangan dan Keberangkatan Daerah Kerja Madinah dengan menyertakan daftar kloter, nama, dan nomor paspor jamaah haji," jelas dia.
Baca juga: Diuji Coba, Sistem Pulang Cepat Diharap Bisa Akses Setengah Jamaah Haji Indonesia
Pengecekan dokumen, lanjut Jauhari, dilakukan paling lambat empat hari sebelum kepulangan kloter ke Tanah Air dan berkoordinasi dengan awktor masing-masing.
Untuk kloter-kloter awal pemulangan, yakni untuk jamaah haji gelombang II, pengecekan sudah dapat dilaksanakan pada 23 Agustus 2019.
(Hantoro)