Menurut Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim, setiap produk dari luar yang masuk harus memiliki izin dan sertifikasi halal karena Indonesia merupakan salah satu negara mayoritas Muslim.
"Ini tidak hanya bicara sertifikasi halal. Setiap barang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal," katanya.
Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI, Adiwarman A Karim juga mengatakan, semua bahan baku di Indonesia sudah tercantum di undang-undang. Khususnya bagi yang akan membuat produk halal.
Berdasarkan data Global Islamic Economy 2018/2019, Indonesia menghabiskan 170 miliar dollar AS. Data tersebut menempatkan Indonesia di rangking pertama dari 10 negara sebagai negara dengan jumlah pengeluaran makanan halal terbesar di dunia.