Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Ibu-Ibu Razia Orang Tak Salat Jumat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 23 Agustus 2019 |14:48 WIB
Viral Ibu-Ibu Razia Orang Tak Salat Jumat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Pria Muslim wajib Salat Jumat (Foto: Youtube)
A
A
A

Baru-baru ini beredar video seorang ibu-ibu mengejar para pemuda yang berkeliaran di jalan tak salat Jumat.

 Pentingnya salat Jumat

Informasi tersebut tersebar diberbagai sosial media. Salah yang satu yang mengunggah peristiwa itu adalah pemilik akun Instagram Hakikatberhijrah. Terlihat seorang ibu-ibu membawa rotan, kemudian dia mengusir laki-laki yang masih berkeliaran di luar tak salat Jumat.

Dede Siti Hindun atau akrab disapa Mak Gober ini seketika viral setelah aksinya terekam oleh kamera.

Dia biasa berburu laki-laki saat hari Jumat pukul 11 siang di Pasar Kleret, Kabupaten Purwakarta. Kebiasaannya yang menarik ini saat mengajak orang lain beribadah memang jarang ditemui.

"Banyak orang yang gak salat Jumat. Di sini pada tiduran tukang ojek, tukang dagang, tukang kuli, semua kumpul di sini yang punya toko gak ridho. Terus dia (pemilik toko) cari orang yang berani, ya saya berani," kata Mak Gober.

Ustadz Fauzan Amin mengatakan, jika mengingatkan orang untuk salat Jumat ada adabnya.

"Yang boleh memaksa itu hanya orangtua pada anaknya. Jika sudah baligh tapi tidak mau salat. Caranya ajak baik-baik dulu, jika sulit maka boleh mukul bagian badan yang sekiranya tidak berbahaya. Misal di betis pakai rotan dan lain-lain," katanya saat dihubungi Okezone, Jumat (23/8/2019).

Ustadz Fauzan mengingatkan cara-cara tersendiri dalam berdakwah Islam, yaitu:

1. Cara-cara hikmah, memberi contoh baik sebelum mengajak orang lain pastikan dirinya rajin dulu jamaah di masjid.

2. Ajaklah dengan cara lembut (mauidah hasanah).

3. Ajak mereka berbicara baik-baik, diskusi, atau sekadar dimarahi boleh. Mencari solusi yang terbaik.

Lalu bagaimana hukum salat Jumat?

"Hai orang-orang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli," (Qs. Al Jumuah:9).

Sedangkan Ustadz Abu Musa Al-Hawari mengatakan, hukum salat Jumat adalah fardhu ain atau wajib.

"Siapa yang terkena hukum fardhu ain ini? Nah, salat Jumat diwajibkan untuk laki-laki yang sudah baligh, dia berakal, kemudian tidak sakit artinya sehat dan mampu mendatangi jamaah salat Jumat," kata Ustadz Abu Musa dalam keterangannya di Youtube.

"Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap Muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR. Abu Daud)

Pada pelaksanaannya, salat Jumat seperti salat fardhu pada umumnya. Tetapi yang membedakannya yaitu terdapat beberapa syarat, seperti dilakukan di negeri atau daerah sendiri, jumlah jamaah minimal 40 orang, dan yang terakhir masih ada waktu untuk menunaikannya. Namun jika tidak sempat, maka diwajibkan untuk salat dzuhur setelah jamaah jumatan selesai.

Dalam ilmu Fikih disebutkan, bagi laki-laki yang sedang berpergian atau musafir, tidak diwajibkan menjalankan salat Jumat karena kembali ke syarat yang pertama, yaitu berada di daerah sendiri.

Namun bukan berarti semua yang bepergian tidak wajib menjalankan salat Jumat atau mendapat rukshah (keringanan). Para ulama berpendapat, minimal jarak berpergian 90 kilometer.

Namun rukshah ini akan berubah hukumnya menjadi fardhu ain, jika orang itu bermaksud untuk ber-mukim artinya menetap di daerah tersebut, minimal selama empat hari.

Misalnya, Anda berasal dari Jakarta lalu ingin pergi ke kota Malang, Jawa Timur. Jarak antar Propinsi tersebut bisa dikatan rukshah, tapi jika Anda menetap di sana lebih dari empat hari. Maka diwajibkan bagi laki-laki untuk salat Jumat.

"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893).

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement