MADINAH - Haji khusus merupakan haji yang penyelenggaraannya dilakukan secara khusus. Haji khusus digelar oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Di mana jamaah haji khusus akan mendapatkan layanan khusus, akomodasi yang khusus, konsumsi khusus hingga layanan di Arafah dan Mina.
Baca Juga: Pemerintah Matangkan Layanan Terpadu Haji dan Umrah di Jeddah
Dengan pelayanan bersifat khusus, maka ongkos haji khusus juga tentu saja bersifat khusus. Minimal biaya haji khusus, atau dikenal dengan haji plus adalah minimal USD8.000 atau Rp114 juta (kurs Rp14.300 per USD).
"Lalu kalau jamaah ingin upgrade, ingin layanan tambahan, kena biaya lagi," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, Jumat (23/8/2019).
Upgrade layanan ini biasanya terkait dengan keinginan jamaah untuk kamar di hotel, misalnya ada jamaah yang ingin sekamar berdua saja dengan istrinya.
Besarnya fasilitas tambahan tersebut akan membuat biaya yang dikenakan juga bertambah. Besaran akhirnya, kata Nizar, bisa mencapai USD13.500-USD14.500 (Rp193 juta-Rp207 juta).
Bahkan, dalam praktiknya, biaya haji tersebut terkadang lebih besar lagi. Seperti yang dialami oleh salah seorang jamaah haji khusus asal Sidoarjo, Trimunas (60) dan pasangannya, Deny (49).
"Biaya yang saya keluarkan sekitar Rp250 juta satu orang," kata Deny.
Alhasil, dengan demikian, pasangan ini merogoh uang sebesar Rp500 juta. Mereka mengatakan paket haji yang diambilnya adalah selama 27 hari.