MADINAH - Jamaah haji terus diimbau untuk tidak membawa barang-barang terlarang di dalam koper, termasuk air zamzam.
Kepala PPIH Daerah Kerja Madinah Akhmad Jauhari menjelaskan, jika jamaah masih memasukkan barang terlarang, konsekuensinya koper tersebut akan dilakukan buka paksa.
"Karena tidak mungkin kalau koper sampai bandara, memanggil jamaah tersebut. Jamaah itu harus siap manakala koper dibuka secara paksa," tutur dia.
Baca Juga: Jamaah Haji Gelombang II Mulai Diterbangkan Pulang Hari Ini
konsekuensi berikutnya, lanjut dua, yang namanya membuka koper yang tidak diketahui pemiliknya, akan berpotensi ada barang yang tercecer.
"Kalau seandainya koper clear dari barang terlarang insya Allah koper itu akan aman, baik isinya maupun fisik koper," kata dia.

Sementara terkait jadwal penimbangan, pihaknya sudah menginformasikan barang bawaan jamaah, khususnya koper besar, sudah harus dikirim ke bandara 24 jam sebelum jadwal take off.
"Oleh karenanya sejak 2 hari sebelumnya jemaah sudah harus packing untuk persiapan proses penimbangan termasuk berat barang bawaan," kata dia.
Kapasitas maksimal koper besar adalah 32 kg. Selain itu, jamaah diberi kesempatan membawa handbag satu buah dengan berat 7 kg.
"Kami juga menyampaikan kepada jamaah mana kala akan diberangkatkan ke bandara sudah tidak boleh membawa barang kecuali satu tas tenteng ke kabin. Jika kelihatan membawa lebih dari satu ada proses sweeping yang dilakukan pihak bandara," ujarnya.
Baca Juga: Ini Alasan Cuma Jamaah Haji Indonesia yang Diberikan Eyab di Madinah
Aturan barang bawaan ini, kata Jauhari, berkaitan dengan keselamatan penumpang. Menurutnya, ketika tiap penumpang melebihi batas timbangan yang telah ditetapkan, akan berdampak jumlah kumulatif barang yang diangkut maskapai penerbangan.
"Ketika jumlahnya melebihi batas ketentuan, akan berdampak pada proses take off pesawat. Oleh karena terus kami melakukan imbauan terkait isi dan berat barang bawaan," katanya.
(Arief Setyadi )