MADINAH - Secara umum, visa yang berlaku di Arab Saudi ada dua jenis. Pertama adalah visa haji, yang harus dipegang oleh orang yang ingin menunaikan ibadah haji. Dan kedua adalah visa non haji.
Kepala Daerah Kerja Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Madinah Akhmad Jauhari menjelaskan, visa haji dibagi lagi menjadi beberapa jenis. Pertama adalah visa haji reguler.
"Visa haji reguler, dalam hal ini datanya masuk melalui pemerintah. Dalam hal ini daftar melalui Kemenag," kata dia, Selasa (3/9/2019)
Selain itu, ada juga yang namanya visa mujamalah. "Visa haji yang diberikan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi yang ada di Jakarta, disebut visa mujalamah," jelas dia.
Baca Juga: Hotel Jamaah Haji Khusus Tidak Penuhi Standar, Kok Bisa?