Pada musim haji 2019, visa haji reguler yang diurus oleh pemerintah Indonesia ada 231.000, di antaranya 17.000 untuk haji khusus.
"Sebanyak 231.000 ini memang terdata di dalam Kemenag. Karena ada dalam dalam data Siskohat. Sementara visa yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi melalui Kedubes Arab Saudi di Jakarta, dan secara data tidak ada data di dalam Kemenag," kata dia.

Sementara untuk visa non haji terdapat beberapa jenis lagi, misalnya visa ziarah dan visa pekerja.
"Yang tidak seharusnya dilakukan oleh warga negara adalah menggunakan visa ziarah (visa nonhaji). Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin haji ketika mendapatkan tawaran dari travel atau PIHK hendaknya dicermati bentuk jenis visa yang akan digunakan," tuturnya.