“Sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi, setiap warga negara asing yang masuk dengan visa kerja harus memperoleh exit permit dari penanggung jawab (majikan) yang tertera di visa pekerjanya,” ucap Yusuf.
KJRI Jeddah kini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait di Tanah Air untuk menindaklanjuti kasus ini.
Baca Juga : 5 Tempat di Madinah yang Harus Dikunjungi Jamaah Haji
(Erha Aprili Ramadhoni)