Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jamaah umrah sejak 2016. Jamaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama dikenakan biaya tambahan untuk visa sebesar SAR2000 atau setara Rp7,6juta. Aturan tersebut kini telah dicabut oleh Saudi.
Bersamaan dengan pencabutan visa progresif, Pemerintah Saudi mengumumkan aturan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR300.
Baca juga: Jamaah Haji Sakit Bisa Diterbangkan Pulang dalam Keadaan Berbaring
Biaya ini berlaku untuk setiap pengajuan visa umrah, baik yang pertama maupun kali kedua dan seterusnya.
"Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progresif dari SAR2000 menjadi SAR300, tapi mencabut aturan visa progressif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR300," jelasnya.
"Ketentuan ini hanya berlaku untuk visa umrah," jelasnya.
Baca juga: Ada PPIH Jilid 2, Berisi 6 Petugas untuk Monitor Jamaah Sakit
(Hantoro)