Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Rekomendasi Ombudsman Soal Pelaksanaan Aturan Baru Sertifikasi Halal

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |12:16 WIB
7 Rekomendasi Ombudsman Soal Pelaksanaan Aturan Baru Sertifikasi Halal
Ilustrasi. Foto: Okezone
A
A
A

Sementara itu perlu diketahui selama ini lembaga yang getol mengeluarkan sertifikasi halal adalah MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Namun rencananya setiap proses sertifikasi di MUI juga harus diuji oleh BPJH.

"Karena selama ini memang LPPOM MUI itulah yang melakukan pemeriksaan dan pengujian produk yang diajukan sertifikasi halalnya," kata Janedjri.

"(Red. Rencana ke dapan) nanti hasilnya (red. pengujian di MUI) diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal," pungkasnya.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement