Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Rancangan Undang Undang atau RUU Pesantren untuk segera mungkin disahkan. Hal ini bertujuan supaya dapat memberikan pengakuan kesetaraan, dan keandilan terhadap lembaga pendidikan pesantren.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan, selama ini lembaga pendidikan pondok pesantren, seakan menjadi bagian yang terpisah dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta kurang adanya perhatian dari pemerintah. Karenanya, Zainut mendukung RUU Pesantren segera disahkan.

"Padahal pondok pesantren memiliki peran kesejarahan yang sangat besar dalam merebut dan mengusir penjajah dari bumi pertiwi. Juga dalam mengawal, dan mempertahankan NKRI, sehingga tidak pada tempatnya memperlakukan pesantren menjadi anak tiri di negerinya sendiri," ujar Zainut dalam keterangan pers mengenai RUU Pesantren yang OKezone terima, Sabtu, (21/9/2019).
Untuk hal tersebut, kata Zainut, perlakuan diskriminatif terhadap pesantren harus segera diakhiri. Salah satunya dengan upaya memberikan payung hukum dalam bentuk Undang-Undang, supaya kedudukan pondok pesantren nantinya lebih setara dan sederajat dengan lembaga pendidikan lainnya.

Menurut DATA/EMIS 2015/2016 saat ini jumalh pondok pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 28.984. Sedangkan santri berjumlah 4.290.626.
Oleh karena itu, dengan banyaknya pondok pesanten harus segera mendapat perhatian dari pemerintah. Sebab saat ini mayoritas pondok pesantren dikelola secara mandiri hingga organisasi, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (PERSIS), Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Dewan Dakwah Islamiyah dan masih banyak yang lainnya.

Hadirnya UU tentang Pesantren harus dapat memperkuat fungsi pesantren baik sebagai fungsi pendidikan, dakwah maupun pemberdayaan ekonomi umat. UU Pesantren juga harus tetap mempertahankan ciri khas pesantren dan kemandirian pesantren.
(Helmi Ade Saputra)